Sabtu, 12 Januari 2013

TAGIHAN PLN LISTRIK INDUSTRI


Tagihan pemakaian listrik sangat bervariasi komponennya, karena PLN melakukan penggolongan untuk tiap penggunanya. Dari segi peruntukan misalnya, yang termasuk disini adalah rumah tangga, badan sosial, perhotelan, industri, kantor pemerintahan dan lainnya. Satu dengan lainnya berbeda kepentingannya, maka dari itu dikenakan tarif yang berbeda juga.
Dari segi sistem tegangan penyambungan listrik, dapat dikelompokan menjadi tiga : pelanggan listrik tegangan rendah (TR), tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT). Selain itu dapat juga digolongkan berdasarkan daya terpasangnya, misalnya ada yang menggunakan daya 450 VA, 900 VA bahkan sampai 30.000 kVA. Untuk jelasnya silahkan lihat Tabel Penggolongan berdasarkan KEPPRES No. 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga listrik.
Apa saja sih yang harus dibayar ??
Tagihan yang harus dibayar terdiri dari :
1.       Biaya beban / abodemen
2.       Biaya pemakaian kWh
3.       Biaya kelebihan pemakaian kVArh (jika ada)
4.       Biaya Pemakain Trafo / Sewa Trafo (jika ada)
5.       Materai
6.       Pajak penerangan jalan (PPJ)
Selain biaya diatas ada juga biaya sewa Trafo jika kita menyewanya dari PLN.
Berikut rinciannya.
1. Biaya Beban
Biaya ini adalah biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya tersambung. jadi biaya beban ini dikenakan untuk tiap kVA yang diperhitungkan tiap bulannya.
Contoh : Daya terpasang adalah 5190 kVA, tarif per kVA beban berdasarkan Tabel Penggolongan Rp. 29500/kVA, maka abodemennya adalah (5190 / 1000) x Rp. 29500 = Rp. 153.105.000 per bulan.
2. Biaya Pemakaian kWh
Biaya pemakaian merupakan biaya pemakaian energi. Dihitung berdasarkan jumlah pemakaian selama satu periode (ex : 3 Juni ~ 3 Juli). Untuk pelanggan tertentu, perhitungannya dikenakan sistem blok, maksudnya untuk pemakaian sampai jumlah tertentu, yaitu 60 jam pertama mendapat tarif murah dan selebihnya dikenakan tarif yang lebih mahal.
Ada juga pelanggan yang dikenakan tarif ganda, yaitu pada saat WBP (Waktu Beban Puncak) antara jam 18.00 s/d 22.00 dikenakan tarif sebesar 2X tarif LWBP (Luar Waktu Beban Puncak). Nah biaya pemakaian ini adalah pemakaian LWBP + pemakaian WBP. Untuk golongan I3, LWBP = Rp. 439 ; WBP = Rp. 878.
3. Biaya Kelebihan Pemakaian kVArh
Untuk pelanggan tertentu seperti Badan Sosial, Hotel, Mal dan Industri dikenakan denda kelebihan kVArh, yaitu jika power factor pelanggan kurang dari 0.85 tiap bulan, yang menyebabkan nilai kVArh tinggi. PLN membatasi nilai dari kVArh yaitu tidak boleh lebih dari 0.62 dari total energi (LWBP + WBP). Untuk mudahnya dapat ditulis dengan :
kVArh yang dibayar = kVArh terpakai – (0.62 x total kWh) x harga (Untuk golongan I3 = Rp. 571)
Nah, untuk menghindari hal ini, disarankan memasang kapasitor bank untuk menghindari daya reaktif, maaf saya ralat, maksudnya mengurangi, karena industri pasti banyak menggunakan peralatan yang mempunyai beban induktif. Jadi apa itu kapasitor bank ? Next Post kita bahas yang ini.
4. Biaya Pemakaian Trafo/Sewa Trafo:
Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan tertentu, yang tidak dapat menyediakan trafo sendiri.

5. Materai
Ditempat saya biaya materai adalah Rp. 6000.
6. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Adalah pajak yang dipungut Pemerintah Daerah (PEMDA) berdasarkan peraturan daerah (PERDA) , besarnya pajak juga ditentukan oleh PERDA.
Hasil ini disetor ke kas PEMDA dan masuk sebagai penghasilan asli daerah (PAD).
Besarnya PPJ tergantung dari peraturan daerah yang berlaku, kalau di Cakung, Jakarta Timur besarnya adalah :
2.4% dari ((Abodemen + Pemakaian WBP dan LWBP + Biaya kelebihan kVArh + Dis-insentif) – Insentif)).

JADWAL PEMBAYARAN
1.
Melalui loket pembayaran (Payment Point) cabang - cabang dan ranting PT. PLN (Persero)
2.
K.U.D. dilokasi anda
3.
Bank Pemerintah dan Bank Swasta Nasional Antara lain :
- BRI
-BNI '46
-Bank Mandiri
Batas Waktu Pembayaran adalah sebagai berikut *) :
-
s/d daya 197 KVA pada tanggal 20
-
daya di atas 201 KVA s/d tanggal 25
*) Sewaktu-waktu batas pembayaran dapat berubah-ubah
:: BIAYA KETERLAMBATAN
Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik selain dikenakan sanksi pemutusan aliran listrik juga dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) sesuai golongan tarif untuk setiap bulan keterlambatan dan dibatasi 3 (tiga) bulan.
GOLONGAN
BIAYA KETERLAMBATAN
S-1
3000
S-2
3000
S-3
3 %
R-1
3000
R-2
25000
R-3
25000
B-1
3000
B-2
25000
B-3
3 %
I-1
3000
I-2
3000
I-3
3 %
I-4
3 %
P-1
25000
P-2
25000
P-3
25000
* khusus tarif S3, B3, I3 dan I4 dengan daya diatas 210 KVA besar BK = 3 % dari rupiah PLN

Contoh perhitungan Rekening Listrik:

Contoh # 1

Tuan ALI AHMAD pelanggan tarif R2 dengan daya tersambung 2200 VA. Stand kWh - Meter yang dicatat pada akhir Pebruari 93 adalah 070016, dan yang dicatat bulan sebelumnya adalah 069325. Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?

Jawab:

Pemakaian Kwh = Stand meter akhir - Stand meter yang lalu
= 70016 - 69325
= 691 kWh

1. Biaya Beban = 2200 VA x Rp. 4.020,-/kVA
= 2,2 kVA x Rp. 4.020,-/kVA 
= Rp. 8.844, dibulatkan = Rp. 8.845,-

2. Biaya Pemakaian Blok I = 60 jam x 2,2 x Rp. 96,50
= 132 x Rp. 96,50
= Rp. 12.738,- dibulatkan = Rp. 12.740,-


3. Biaya Pemakaian Blok II = (Pemakaian Total - pemakaian 
Blok I) x Rp. 147,-
= (691 - 132) x Rp.147,-
= Rp. 82.173,- dibulatkan = Rp. 82.175,-
----------------------------------------------
Biaya Beban = Biaya Pemakaian = Rp. 103.760,-

4. Pajak Penerangan Jalan = 3 % x Rp. 103.760,- = Rp. 3.115,-

5. Biaya Materai Rp. 500,-
-----------------------------------------------
Total rekening yang harus dibayar = Rp. 107.375,-

(Rekening tercetak lihat gambar 6.7)


Contoh # 2 :

PT Maju Mundur, pelanggan PT. PLN (PERSERO) tarif I-4, dengan daya 329 kVA dipasok dengan tegangan 380 V/220 V (sewa trafo).

Data pencatatan stand kWh - Meter dan kVARh - Meter seperti berikut:

- kWh - Meter : LWBP : stand yang lalu = 03465 *) 
stand akhir = 03531 **)

: WBP : stand yang lalu = 00936 *)
stand akhir = 00945 **)

- kVARh - Meter stand yang lalu = 01475 *) 
stand akhir = 01530 **)

Faktor meter untuk kWh - Meter dan kVARh - Meter adalah 800.
Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?
*) Lihat rekening bulan sebelumnya
**) Dibaca pada pengukur bulan ini

Jawab:

- Pemakaian kWh WBP = (945 - 936) x 800 kWh = 7.200 kWh
- Pemakaian kWh LWBP = (3531 - 3465) x 800 kWh = 52.800 kWh
- Pemakaian kWh Total = 7.200 kWh + 52.800 kWh = 60.000 kWh
- Pemakaian kVARh = (1530 - 1475) x 800 kVARh = 44.000 kVARh
- Kelebihan Pemakaian kVARh = (44.000 - 0,62 x 60.000) kVARh = 6.800 kVARh

1. Biaya Beban = 329.000 VA x Rp. 5.060,-/VA = Rp. 1.664.740,-
2. Biaya Pemakaian kWh LWBP = 52.800 x Rp. 117.50,-/kVA = Rp. 6.204.000,-
3. Biaya Pemakaian kWh WBP = 7.200 x Rp. 142,- = Rp. 1.022.400,-
4. Biaya kelebihan 
pemakaian kVARh = 6.800 x Rp. 1225,50 =Rp. 833.000,- 
-------------------------------------------------------
Biaya Beban + Biaya Pemakaian +Biaya kelebihan kVARh = Rp. 9.724.140,- 

5. Pajak Penerangan Jalan = 3 % x Rp. 9.724.142,-
= Rp. 291.724,20 dibulatkan = Rp. 291.725,- 
6. Sewa Trafo = 329 kVA x Rp. 2.450,-/kVA = Rp. 806.050,-
7. Biaya materai Rp. 1.000,-
---------------------------------------------------------
Total Rekening Yang harus Dibayar = Rp. 10.822.915,-
(Rekening tercetak, lihat gambar 6.8)